Foto ilustrasi
Rejang Lebong – Belum hilang dalam ingatan kita berita bulan lalu, berkaitan dengan polemik (PPDB) Zonasi di SMAN 1 Rejang Lebong (RL). Sehingga Komisi VI DPRD Provinsi Bengkulu melakukan rapat kerja dengan Kepsek SMAN 1 Rejang Lebong beberapa waktu lalu, (28/07/22)
Kini kita di kejutkan dengan regulasi mutasi jabatan yang tidak lazim, dua Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Rejang Lebong dan SMKN 3 Rejang Lebong di rotasi tanpa basa basi atau pemberitahuan sebelumnya, (12/08/2022)
Kejadian ini menjadi perhatian dari semua pihak terutama media cetak dan online sebagai alat kontrol kinerja pemerintah terkhusus di Provinsi Bengkulu jangan sampai terkesan ada oknum tangan besi, mafia jabatan dan terindikasi politik uang hingga wewenangnya melebihi orang nomer 1 di Provinsi Bengkulu.
“Dihubungi via call WA siang jam 12.15 Wib (16/08/22) Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menjelaskan regulasi Permendikbud nomer 40 tahun 2021 tentang penunjukan guru sebagai Kepala Sekolah dalam bab 4 dan bab 10 disebutkan, bawah evaluasi jabatan Kepala Sekolah minimal 2 tahun. Apabila regulasi tersebut (Permendikbud nomer 40 tahun 2021) tidak sesuai dengan penerapan Kepala Sekolah, yang bersangkutan dapat membuat pengaduan resmi kepada kami, InsyaAllah kita tindak lanjutkan jangan sampai berpolemik berkepanjangan.” ujarnya.
Pada tempat yang berbeda, menurut keterangan pak Wardoyo sebelumnya Kepala Sekolah SMAN 2 Rejang Lebong mengatakan. Kami tidak tahu prihal adanya mutasi, kami kaget ketika ada pergantian saya di mutasikan di SMAN 6 Bermani Ulu Rejang Lebong dan rekan saya pak Sofian Efendi yang sebelumnya Kepala Sekolah SMKN 3 Rejang Lebong di mutasikan ke SMKN 6 Rejang Lebong.
“Ini jalas tidak fair kerena tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, dan kamipun tidak ada masalah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), malah salah satu SMAN Rejang Lebong yang bermasalah PPDB nya, Kepseknya adem ayem saja,” jelas Wardoyo.
Ditambah Wardoyo, ‘kami sudah konfirmasi kepada Kadinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu serta Cabang Dinas (Cabdin) yang ada di Rejang Lebong mereka menjelaskan tidak tahu menahu adanya mutasi SMAN/SMKN tersebut,” pungkasnya. *dhsh.





