Disnaker Rejang Lebong Sosialisasi UU Tenaga Kerja Untuk Pelaku Usaha dan Pekerja

Rejang Lebong . Kegiatan yang di selenggarakan pada hari Kamis untuk mengingatkan kembali dan mensosialisakan UU Ketenaga Kerjaan bagi pelaku usaha di mana kegiatan bertempat di Hall meeting Room Hotel Mutiara jalan Letjend Suprapto Talang Rimbo Lama Curup. Kab. Rejang Lebong. Kamis Jam.8.30 Wib (17/3/22)

Gelaran Sosialisasi UU ketenaga kerjaan dibuka langsung oleh Kadis Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi syamsir. S.KM,.M.KM. yang juga sebagai nara sumber pada kegiatan tersebut.

Syamsir menyebutkan dalam sosialisasi pada hari ini kami selaku dinas terkait mengingatkan kembali kepada pelaku usaha dan stockholder pengusaha di Rejang Lebong agar tetap mengutamakan perlindungan , kewajiban serta hak karyawan agar pekerja tidak di diskriminasikan oleh Perusahaan atau pelaku usaha , Karena sudah di atur dalam UU Cipta kerja nomor 11 tqhun 2020 tentang Hak dan kewajiban serta perlindungan karyawan.

“kami menghimbau berkaitan dengan hal tersebut pengusaha /pelaku usaha agar dapat mendaftarkan nama nama karyawan atau para pekerja dan mendapatkan jaminan kesehatan
(BPJS ketenagakerhjaan/ Kesehatan ) agar hak-hak perlundungan karyawan terjaga ” sebut Syamsir

Di tempat yang sama Kepala Kantor BPJS Ketenaga Kerja Rejang Lebong Indro Agus Febrianto menjelaskan kembali sangat penting bagi pengusaha segera mendaftarkan karayawanya untuk melindungi pekerjanya berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan/ kesehatan sebagai bentuk jaminan perlindungan terhadap pekerja/karayawan. Tegas Indro.

Dalam kegiatan sosialisai UU tenaga kerjaan di hadiri lebih kurang 32 peserta , yang mana turut hadir pengusaha, Pelaku UMKM, Pelaku usaha dan perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
**”ds-krn

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *