Bengkukunews.id.- Marak tahun politik yang terindikasi Partai Politik yang mencatut nama seseorang terdaftar sebagai anggota parpol atau seseorang resmi mendaftar sebagai anggota parpol (terdaftar di Sipol). Kamis, (13/07/2023).
Fenomena seperti inilah yang banyak terjadi dilansir dari beberapa mediaOnline BU memberitakan isu komisioner KPU diduga salah satu. Anggota parpol besar di Bengkulu Utara.
Sudah menjadi pegangan semua pihak aturan yang mengatur siapa saja yang bisa bergabung menjadi anggota atau komisioner KPU, Peraturan tersebut diatur melalui aturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Jika anggota tersebut sengaja mendaftar diri sebagai kader parpol maka dapat masuk ke dalam pelanggaran berat namanya bisa di coret. (Profesi yang Dilarang Menjadi Pengurus dan Anggota Partai Politik: Hukum online.com).
Inisial AS yang yang sudah dilantik menjadi komisioner KPU BU terindikasi sebagai kader/salah satu parpol besar di BU, ini menghebokan sejumlah pihak seharusnya menjadi perhatian dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipusat, dikerenakan seleksi harus dilakukan sangat jeli agar KPU tidak kerepotan menanggung dampak dari asumsi ketidak netralan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Ketua Umum Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu, Septo Adinara mengatakan, pengaduan telah disampaikan melalui layanan pengaduan DKPP. Pengaduan berikut berkas-berkas bukti dugaan pelanggaran telah dikirim ke DKPP RI untuk menunggu proses verifikasi. (Sumber: bengkuluinteraktif.com).
Semoga Isu yang telah berkembang dalam seminggu ini mendapatkan titik terang untuk menjamin netralitas KPU dalam penyelenggaraan pesta demokrasi 2024.
*Sh*





